Pemblokiran situs berbagi video berkualias HD, vimeo.com, di Indonesia ibarat pusat dari pusaran arus kebijakan “aneh” pemerintah Indonesia di samping klaim upaya penegakan kedaulatan cyber di tanahair.
Vimeo yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat itu belum lama ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kementerian itu menginstruksikan pada seluruh Internet Service Providers di Indonesia untuk memblok distribusi video dan streaming situs Vimeo.
Menteri Komunikasi dan Informatik (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan pengaduan masyarakat dan fakta sejumlah video di dalamnya telah melanggar UU Antipornografi. UU itu secara tegas menolak ketelanjangan dan tidak mengizinkan penayangan materi berbau pornografi dalam website atau media lain.
Secara keseluruhan pemerintah menyatakan telah menemukan 15.000 video terkait ketelanjangan pada situs itu. Vimeo mengklaim tidak mengizinkan konten porno di situsnya, tapi membebaskan pengguna untuk mengunggah konten artistik dan ketelanjangan nonseksual.
Dalam akun Twitternya, Vimeo membenarkan situsnya telah diblokir di Indonesia. Salah satu tweet pada Senin (12/5) menyebutkan: “It seems Vimeo is blocked for some Indonesian users, but it’s on the Indonesian side and we can’t unblock it,” dan posting lain sesudahnya: “We have received an official request from the Indonesian government; we will look into the request and report back ASAP.”
Pemerintah Indonesia menyatakan telah meminta Vimeo untuk melakukan filter konten pada videonya di Indonesia, seperti YouTube. Di Indonesia, pemblokiran Vimeo mengundang reaksi beragam dari masyarakat, sebagian di antaranya menganggap pemerintah “lebay” dalam kasus itu.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Insitute Heru Sutadi menegaskan Pemblokiran terhadap situs berbagi video Vimeo yang dilakukan pemerintah oleh tim Trust+, tidak boleh serampangan. “Gawat kalau main blok situs tanpa jelas, seperti kembali ke era Orde Baru,” katanya. Menurut dia, memblokir informasi tanpa kejelasan, berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 28F.
Pasal 28F UUD 1945 sendiri berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan pemblokiran Vimeo tidak terkait kepentingan politik dan bisnis. Perang pasar antara Vimeo dan Youtube di Indonesia dinilai tidak ada kaitan dengan kebijakan itu. Terlebih dengan goyang erotis yang diduga terjadi dalam kampanye PKS yang terunggah dalam Vimeo. “Jangan dikaitkan dengan itu, sama sekali tidak ada hubungan,” katanya.
Ia membantah pemblokiran Vimeo akan menguntungkan YouTube, dalam persaingan bisnis layanan video berbasis internet. “Tidak ada. Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat lalu diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust+ Kemenkominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan,” kata Tifatul. Hingga 9 April 2014, terdapat 131 domain internet yang dilaporkan pada Trus+.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu menegaskan pemblokiran Vimeo merupakan upaya untuk menegakkan kedaulatan cyber Indonesia. “Kita perlu menegakkan kedaulatan cyber, jangan sampai dikendalikan oleh entitas bisnis besar dari luar sana,” katanya. Apalagi Vimeo tidak memiliki kantor perwakilan di tanahair, sehingga cenderung sulit bagi untuk menjalankan fungsi kontrol.
Pihaknya berharap Vimeo cepat memberi jawaban positif pada Pemerintah Indonesia. Dengan begitu masyarakat Indonesia pengguna layanan situs itu bisa mengakses lagi. Ismail mengatakan batasan pornografi yang ditetapkan Vimeo memang berbeda dengan ketentuan pada UU ITE dan UU Antipornografi di tanahair. Meski begitu, pihaknya tetap tegas memberlakukan ketentuan UU itu di Indonesia serta memblokir siapapun yang melanggar.
“Ini masalah penegakan hukum, kita tidak memilah pornografi, sepanjang ada ketelanjangan seperti yang ditetapkan UU, maka hukum harus ditegakkan,” katanya. Ismail mengatakan pemblokiran terhadap Vimeo akan dicabut jika situs berbagi video beresolusi tinggi itu bersedia menghapus konten berbau pornografi. Entah aneh atau demi kedaulatan cyber, yang jelas: right or wrong, it’s my country! (Hanni Sofia).
Riwayat Penulis: Hanni Sofia adalah master art of journalism dari Ateneo de Manila University. Saat ini ibu 3 anak itu adalah pewarta ekonomi di desk ekonomi mikro meliputi kewirausahaan, pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi, UKM dan tekno di Kantor Berita Antara di Jakarta. Perempuan yang sudah 9 tahun berkecimpung di dunia pers dan sangat menggemari jalan-jalan itu saat ini adalah kontributor www.bebeja.com.